Jumat, 25 November 2016

Mandi Safar dalam Perspektif Islam

Dengan Menyebut Nama Allah Swt Yang Maha Pengasih (lagi) Maha Penyayang

Segala puji hanya milik Allah Swt, pemilik segala kesempurnaan
Sholawat dan Salam kepada Rasulullah Saw, para keluarga dan sahabat beliau semoga selalu terucap oleh lisan kita di setiap kesempatan kita insya Allah...

Secara manusiawi, mandi adalah sebuah aktifitas tetap manusia pada umumnya secara turun temurun sejak manusia mengenal arti dan makan kebersihan. Mandi kemudia berkembang tata caranya dengan adanya penggunaan benda-benda pembersih lainnya seperti sabun, shampo untuk membersihkan rambut dan lainnya.

Dalam ajaran agama islam sendiri, mandi sangat diperhatikan oleh syari'ah islam bahkan termasuk hal-hal yang diwajibkan untuk dilakukan pada saat saat dan keadaan tertentu. secara umum mandi dala islam memiliki hukum 'mubah' atau perkara yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan tanpa ada konsekuensi hukum khusus. Namun ketika seseorang berada pada keadaan yang terikat oleh perkara agama, maka mandi yang sebelumnya dihukumi mubah atau boleh akan menjadi sesuatu yang wajib, sunnah, makruh, bahkan berubah menjadi haram.

Kapan mandi menjadi wajib, jika mandi itu menjadi penghalang keabsahan sebuah ibadah seperti seorang wanita yang baru selesai menjalani masa 'haidh' menstruasi, sedangkan dia harus mendirikan sholat atau puasa wajib misalnya, maka dia diwajibkan untuk mandi sehingga mandi yang dia lakukan hukumnya wajib.  Begitu pula mandi yang hukumnya sunnah jika seseorang berada pada waktu yang dianjurkan untuk mandi, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw seperti mandi pada hari jum'at bagi pria yang hendak melaksanakan sholat jum'at, mandi untuk sholat idul fitri dan idul adha, mandi hendak masuk ke kota Makkah dan Madinah dst.

Mandi yang makruh adalah mandi yang sesuai dengan arti makru itu sendiri, yakni tidak baik seperti mandi dengan air yang terlalu dingin sehinga dapat menyebabkan masuk angin, atau sebaliknya dengan air yang sangat hangat sehingga dapat mempegaruhi kulit, mandi dengan membuang air yang berlebihan bahkan mandi yang makruh lebih cenderung jatuh kepada mandi yang diharamkan.

Adapun mandi yang haram, adalah semua aktifitas pemandian yang melangar syari'ah baik mandi itu sendiri, tujuannya, atau perlatan yang dia lakukan. seperti mandi dengan menggunakan air orang lain tanpa izin, mandi dengan tujuan untuk menghadiri pertemuan yang diharamkan dll.

Jika kita sudah memahami jenis jenis mandi ditinjau dari sudut pandang hukum, maka dengan mudah kita akan memahami hakikat hukum mandi safar itu sendiri dengan mengakaji secara lepas hakikat mandi safar, caranya, motifnya dst.

Mandis safat yang dilakukan di tengah masyarakat pada saat sekarang cenderung mengandung beberapa hal diantarnya :
- Bersenang-senang
- Silaturrohmi
- Berkumpul dengan lawan jenis
- Mengumbar Aurat
- Memungkinkan Mengaganngu orang lain
- Dapat menimbulkan nafsu birahi saat melihat wanita bukan muhrim
- dll

jika, demikian maka tinggallah kita pertimbangkan, apakah dampak positif dari perbuatan ini lebih banyak atau sebaliknya, jika sudah dapat kita fahami maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa mandi safat (dengan cara ) yang sekarang tidak dibenarkan dalam islam karena mudhorat yang ditimbulkan lebih banyak dan besar daripada manfaatnya, bahkan esensi manfaat nyaris terbendung dengan hal-hal negatif yang timbul...


Semoga kita semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang akan mejadi bekal dalam mengarungi hidup kita khsusunya dalam menjalankan agama sesuai dengan tuntugan syariah ...

Amin Ya Rabbal 'alamin

والله اعلم بالصواب..

Rabu, 16 November 2016

Apakah Agama Harus dibela...?

Pembelaan umat islam terhadap alquran atau apa saja yg berkaitan dengan kesucian agamanya bukan berarti agamanya, atau alquran itu lemah.

Namun karena panggilan jiwa akan kemuliaan agama yang telah dibawa oleh Rasulullah Saw dari Allah Swt Yang Maha Mulia

Sehingga kalau ada seorang atau kelompok yang berasumsi bahwa sikap itu berlebihan, maka asumsi itu yang sebenarnya berlebihan karena tidak salah bagi sesorang untuk membela apa yanga dia anggap mulia.

Dan perlu diketahui bahwa, hanya Allah Swt, Agama, Al quran, Nabi Muhammad Saw saja yang mulia dalam islam secara umum dan diketahui oleh seantero dunia sejak islam itu ada dan selamanya akan mulia.

Tidak bijak bagi seorang yang bukan "islam" mengomentari kemuliaan islam dan aspek aspek islam lainnya, karena kamusnya berbeda, sekaligus perlakuannya juga pasti akan berbeda

Indonesia sebagai negara hukum dan majemuk dalam pasalnya 156a telah digariskan aturan aturan yang berkaitan. Dengan kemuliaan suatu agama

Sehingga, tidak ada jalan atau cela bagi siapa saja yg "dianggap" melakukan pendataan agama bebas dari hukum jika memang sudah ada saksi dan alat bukti

Semoga apa yg sudah terjadi di negara ini akhir" ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati hati dalam merespon atau menyikapi permasalahan yang bersifat agama